REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Tengku Bahdar Johan Hamid, mengatakan peredaran vaksin palsu tidak terkait dengan sistem pengawasan peredaran vaksin. Ia menilai peredaran vaksin palsu murni bentuk kejahatan yang dilakukan oknum tertentu.
"Baik vaksin resmi produksi dalam negeri dan vaksin impor tetap diawasi peredarannya. Setiap balai POM di daerah membantu melakukan pengawasan. Jadi, kalau ada peredaran vaksin palsu itu adalah tindakan kriminal," ujar Bahdar di Gedung DPR, Senin (27/6).
(Baca juga: Komnas PA Buka Posko Pengaduan Vaksin Palsu)
Karenanya, BPOM menampik jika peredaran vaksin palsu disebabkan kelalaian pengawas. Ia meminta tidak mencampuradukkan persoalan pengawasan dengan kejahatan.
Lebih lanjut, Bahdar menuturkan, hingga kini belum dapat menentukan kandungan vaksin maupun jenis vaksin yang dipalsukan. Sebab, BPOM hingga Senin belum menerima sampel vaksin palsu dari Bareskrim Polri.
BPOM baru akan menguji sampel temuan vaksin palsu yang didapat dari beberapa satuan pelayanan kesehatan di daerah. Sampel tersebut pun baru diterima BPOM pada Senin sore.
"Pengujian perlu setidaknya tiga hari terhitung sejak Senin. Kami akan uji kandungan apa yang ada di dalam vaksin palsu itu," kata Bahdar.
Karena itulah, tambah dia, pihaknya belum dapat memastikan jenis vaksin apa saja yang dipalsukan dan beredar di masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes), Nila Djuwita F Moeloek, mengatakan produk vaksin palsu yang kini beredar diduga merupakan tiruan produk vaksin impor. Dugaan tersebut berdasarkan keterangan tersangka pemalsu vaksin dan penelusuran produsen vaksin resmi, PT Bio Farma.