REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi menyatakan, masyarakat dapat mengajukan gugatan class action terhadap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Peredaran Obat dan Makanan (POM). Gugatan class action ini terkait dengan terungkapnya kasus vaksin palsu, yang disebut sudah berjalan selama 13 tahun.
Tulus menilai, kasus tersebut tidak bisa dianggap main-main. Pasalnya, dampak dari penggunaan vaksin palsu ini adakan berlangsung dalam jangka panjang dan fatal. ''Tidak cukup hanya pelakunya yang diberikan sanksi pidana, tapi pemerintah sebagai regulator juga harus bertanggung jawab dan dikenai sanksi,'' kata Tulus dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Senin (27/6).
- Pemkot Depok Investigasi Kasus Vaksin Palsu
- 13 Ribu Orang Dukung Petisi Vaksin Palsu
- Medan dan Sumut Klaim Belum Temukan Vaksin Palsu
- Efek Samping Penggunaan Vaksin Palsu Belum Dipastikan
Lebih lanjut, Tulus menyebutkan, dengan terungkapnya kasus vaksi palsu ini, Kemenkes dan Badan POM dianggap tidak menjalankan fungsi sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya. Terlebih, dalam hal penggunaan vaksin, masyarakat tidak bisa langsung memakainya tanpa disertai dengan tenaga kesehatan.
Tulus pun menilai, kasus ini menunjukan ada proses pengadaan barang dan jasa yang tidak beres dan tidak melalui proses tender yang benar. Bahkan, lanjut Tulus, ada kemungkinan potensi korupsi yang dilakukan pejabat pembuat komitmen di Kemenkes.
''Terkait hal ini, YLKI mendorong dan mengajak masyarakat untuk melakukan gugatan class action yang ditujukan kepada Kemenkes, Badan POM, dan insitusi terkait lainnya,'' kata Tulus.
Tulus menyebutkan, gugatan itu dapat dilakukan oleh orang tua yang anaknya lahir pada kisaran 2004 ke atas. Hal ini karena anak dengan kelahiran 2004 ke atas berpotensi menjadi korban vaksin palsu. YLKI siap memfasilitasi gugatan class action tersebut.
''Gugatan itu guna memberikan pelajaran kepada pemerintah karena lalai tidak melalukan pengawasan. Sehingga masyarakat menjadi korban akibat kelalaian tersebut,'' kata Tulus.