Rabu 29 Jun 2016 23:01 WIB

Pemimpin Korut Dapat Gelar Baru dari Parlemen

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kim Jong un
Foto: EPA/KCNA
Kim Jong un

REPUBLIKA.CO.ID, PYONGYANG -- Parlemen Korea Utara (Korut) memberikan pemimpin Kim Jong-un gelar baru pada Rabu (29/6). Titel baru ini menambah panjang gelar diberikan pada pemimpin muda tersebut.

Televisi pemerintah Korut mengatakan, Kim mendapat gelar Ketua Komite Urusan Negara. Badan ini tampaknya baru dibentuk dan belum jelas fungsinya.

Sebelumnya Kim juga dapat gelar Bapak Kamerad Kim Jong-un yang terhormat, Ketua Partai Buruh Korea, Ketua Pertama Komisi Pertahanan Nasional Rakyat Demokratik Republik Korea dan Panglima Tertinggi Tentara Rakyat Korea.

Kim di usia 30 tahunan menghadiri pertemuan, Rabu (29/6). Ia juga memegang pangkat marsekal di militer Korut, lebih dari biasanya, ia disebut 'marsekal kita' dalam propaganda dan sebutan umum.

Parlemen bertemu sekali atau dua kali setahun untuk secara resmi menyetujui anggaran atau kebijakan yang ditetapkan Partai Buruh berkuasa. Hal ini juga memberi wewenang untuk memberikan Kim gelar atau posisi baru dalam struktur kepemimpinan Korut.

Pertemuan itu disebut untuk melaksanakan tujuan kebijakan yang tercantum dalam kongres Partai Buruh langka Mei lalu. Dalam pertemuan tersebut Kim mengumumkan rencana ekonomi lima tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement