REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menjadwalkan memeriksa empat tersangka dalam kasus dugaan pemberitan hadiah atau janji terkait perkara di PN Jakut. Keempatnya adalah panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) Rohadi, dua pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji, serta kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
"BN (Bertha Natalia), SH (Samsul Hidayatullah), K (Kasman Sangaji) dan R (Rohadi) diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait perkara pada PN Jakut," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kamis (30/6).
Keempat orang tersebut ditetapkan tersangka oleh KPK setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan. Kesemuanya diduga terlibat dalam kasus suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Suap tersebut diduga diberikan agar majelis hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.
Saipul menginginkan hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, dimana jaksa menuntutnya selama 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Keinginan Saipul rupanya dikabulkan, stelah dia hanya hanya divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Utara.