REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Mantan Kepala Badan Kesbangpol Linmas Provinsi Sumut Eddy Sofyan dihukum lima tahun penjara. Ia terbukti melakukan korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumut tahun 2012-2013.
Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Medan hingga waktu berbuka puasa hari ini, Kamis (30/6). Majelis Hakim yang diketuai Berlian Napitupulu menyatakan, Eddy terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara," kata Berlian.
Dalam vonis yang dijatuhkan majelis hakim hari ini, terdakwa tidak dikenakan uang pengganti (UP) karena telah dibebankan kepada Lembaga Penerima Bantuan.
Pembacaan vonis ini sempat mengundang protes dari terdakwa Eddy Sofyan. Persidangan yang digelar hingga maghrib tiba membuat terdakwa meminta majelis hakim untuk memberikan izin dirinya berbuka puasa. "Izin majelis, saya lagi puasa. Izinkan saya minum seteguk dulu untuk membatalkan puasa saja," kata Eddy.
Mendengar interupsi tersebut, hakim ketua Berlian pun menskors sidang beberapa menit. Majelis memberikan waktu kepada terdakwa untuk minum sebelum kembali melanjutkan sidang dan pembacaan vonis.
Mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir, begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Firman Halawa menuntut Eddy Sofyan dengan penjara enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Eddy pun dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 Miliar atau digantikan dengan dua tahun kurungan.
Saat ditemui usai persidangan, Eddy mengatakan, dirinya terjebak dalam sistem yang salah. Hal ini merujuk pada pernyataan majelis hakim yang menyebut sistem tidak mengecek LSM penerima bantuan. "Sistem yang salah tapi saya yang harus menerimanya. Dan jika ditanya adil atau tidak, itu relatif. Mungkin hakim ada pertimbangan lain," kata Eddy.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Eddy Sofyan disebut telah memperkaya orang lain, dalam hal ini Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut saat itu dan sejumlah lembaga penerima bantuan dana hibah dan bansos Pemprov Sumut tahun 2012-2013. JPU Firman menyatakan, sesuai dengan fakta persidangan, terdakwa bersalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar 145 juta.
Selain Eddy, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dalam kasus ini.