REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan pengenaan Bea Keluar (BK) untuk Crude Palm Oil (CPO) sebesar nol dolar AS per metrik ton (MT), dikarenakan harga referensi CPO pada Juli sebesar 711,98 dolar AS per metrik ton.
"Saat ini, harga referensi CPO kembali turun dan di bawah ambang batas pengenaan BK di level 750 dolar AS. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar nol dolar AS per MT untuk periode Juli 2016," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Karyanto Suprih, dalam siaran pers yang diterima, Jumat (1/7).
Penetapan tersebut setelah memperhatikan berbagai rekomendasi, dan Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi produk CPO untuk penetapan BK periode Juli 2016 sebesar 711,98 dolar AS per MT, dimana harga referensi tersebut turun sebesar 39,57 dolar AS atau 5,27 persen dari periode Juni 2016, yaitu 751,55 dolar AS per MT.
Penetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/6/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. "HPE dan harga referensi periode Juli 2016 ditetapkan setelah menyikapi perkembangan harga komoditas, baik nasional maupun internasional," ujar Karyanto.
BK CPO untuk Juli 2016 tercantum pada Kolom 1, lampiran PMK 136 Tahun 2015 sebesar nol dolar AS per MT, turun dari BK CPO untuk periode bulan Juni 2016 sebesar tiga dolar AS per MT.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Juli 2016 turun sebesar 53,32 dolar AS atau 1,69 persen, yaitu dari 3.096,26 dolar AS per MT menjadi 3.043,95 dolar AS per MT.
Penurunan tersebut berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga mengalami penurunan 51 dolar AS atau 1,8 persen, yaitu dari 2.794 dolar AS per MT menjadi 2.743 dolar AS per MT pada periode Juli 2016.
Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan oleh menurunnya harga internasional. Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 10 persen. Hal tersebut tercantum pada kolom 3 lampiran II PMK 75 Tahun 2012.