Senin 04 Jul 2016 14:37 WIB

Polda Metro Tegaskan tak Larang Takbiran Keliling di Jakarta

Rep: C39/ Red: Bayu Hermawan
Takbiran Keliling (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Takbiran Keliling (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menegaskan Polda Metro Jaya tidak pernah melarang masyarakat Jakarta melakukan takbiran keliling untuk merayatakan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.

"Tapi, tolong disampaikan. Kalau mau takbiran keliling, lapor ke Polres atau Polsek terdekat biar nanti akan kita kawal. Nanti kita akan tentukan rutenya. Biar ndak bentrok dengan takbir yang lain," katanya, Senin (4/7).

Kendati demikian, Awi mengimbau kepada masyarakat yang melakukan takbir keliling tetap mentaati peraturan lalu lintas, seperti tidak boleh menggunakan mobil dengan bak terbuka, harus memakai helmet, dan lain-lain.

"Jangan menggunakan bak terbuka, karena bak terbuka itu bukan angkutan orang, angkutan barang itu. Kalau pakai motor ya lengkapi dengan helm, baik depan maupun belakang," jelasnya

Awi melanjutkan, masyarakat yang melakukan takbir keliling juga tidak diperbolehkan melalui beberapa jalan protokol, seperti di jalan protokol mulai dari Senayan sampai Monas.

"Kita tidak perbolehkan pas malam takbiran," ujarnya.

Awi menambahkan, persoakan takbir keliling tersebut sudah dijalankan sesuai prosedur tetap (Protap), bahwa tidak boleh melwati beberaa jalan protokol.

"Dari dulu terkait dengan itu, kalau gak salah ada Pergubnya. Jalur-jalur protokol gak diperbolehkan, termasuk sepeda motor kan di daerah HI," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement