Sabtu 09 Jul 2016 19:57 WIB

Terima Paket Sabu Seberat 100 Gram, Napi Lapas Paledang Ditangkap

Rep: Djoko Suceno/ Red: Hazliansyah
Seorang kurir sabu-sabu tertangkap (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Jessica Wuysang
Seorang kurir sabu-sabu tertangkap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Suasana Lebaran dimanfaatkan oleh oknum narapidana di Lapas untuk melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Napi yang tengah menjalani masa tahanan berinisial Ar alias Daeng (48 tahun), menerima paket sabu seberat 100 gram dari rekannya yang mengunjungi lapas tersebut, Sabtu (8/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Sabu tersebut diselundupkan Her, dengan berpura-pura melakukan kunjungan di musim lebaran.

"Sabu tersebut disimpan dalam tas plastik yang berisi jeruk. Polisi yang melakukan pemeriksaan atas barang bawaan tersebut kemudian mengamankan Ar beberapa saat setelah menerima paket tersebut," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan.

Menurut Yusri, anggota Polresta Bogor yang diperbantukan di lapas tersebut mencurigai bungkusan di dalam kantong plastik yang dibawa tersangka. Kepada polisi, Ar mengaku benda tersebut adalah tawas. Namun anggota polisi tak percaya begitu saja dengan pengakuan Ar.

Anggota polisi tersebut kemudian menghubungi Satuan Narkoba Polresta Bogor. Tim kemudian tiba di lokasi dengan dilengkapi alat untuk mengetes benda yang diakui Ar sebagai tawas.

"Dari hasil tes tersebut ternyata benda Kristal itu positif sabu. Ar kemudian dibawa ke Polresta Bogor untuk menjalani pemeriksaan," kata dia.

Selain menangkap Ar, polisi juga mencokok Her yang berperan sebagai kurir. Menurut Yusri, Her adalah mantan napi kasus narkoba yang baru beberapa bulan bebas setelah menjalani masa hukuman. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayas 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement