Ahad 10 Jul 2016 20:43 WIB

Sanksi Disiplin Menanti PNS yang Bolos Kerja

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Agung Sasongko
 Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Sanksi disiplin bakal menunggu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Semarang yang membolos usai cuti bersama Lebaran 1437 Hijriyah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Semarang, Supramono mengatakan, sanksi yang dimaksud akan diberikan sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku. 

Setelah sepekan libur lebaran, Senin,(11/7) seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang ini sudah diwajibkan untuk kembali melakukan aktivitas dan rutinitasnya sebagai pelayan masyarakat.

"Karena itu, bagi PNS yang diketahui tidak masuk kerja alias bolos kerja tanpa alasan jelas akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya di Ungaran, Ahad (10/7).

Menurut Supramono, mengatakan perihal kewajiban kembali bekerja ini sudah disosialisasikan sebelumnya, yang dilayangkan kepada seluruh SKPD, sepekan sebelum masa cuti bersama tiba.

Para PNS  libur lebaran terhitung mulai Senin (4/7) sampai Sabtu (9/7). ‘’Sehingga tidak ada alasan bagi PNS untuk tidak masuk kerja mulai Senin besok, kecuali bagi yang sedang sakit," tambahnya.

Bagi PNS yang tidak masuk kerja dengan alasan sakit pun, harus menyampaikan pemberitahuan yang disertai dengan surat keterangan dokter yang memeriksanya.

Sehingga jika yang bersangkutan beralasan sakit, maka harus ada penjelasan dari dokter yang menangani. "Tidak ada alasan sakit dengan pemberitahuan lisan," tegasnya.

Supramono juga menyampaikan, masa cuti bersama selama sepekan untuk alasan sakit harus ada surat dokter. Libur selama sepekan untuk merayakan lebaran sekaligus bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman sudah cukup.

Terkait dengan ketentuan agar PNS tidak membolos ini, tegasnya, BKD akan menurunkan petugas untuk melakukan pengawasan di tiap- tiap SKPD, pada hari pertama kembali bekerja.

Pengawasan tersebut untuk mengetahui PNS yang bolos kerja setelah sepekan menikmati libur lebaran, berdasarkan absen kehadiran.

Ia berharap seluruh PNS di Kabupaten Semarang disiplin dalam menaati peraturan dan ketentuan PNS. "Sehingga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik,’’ tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement