Selasa 12 Jul 2016 14:32 WIB

Izin Impor Daging Dipermudah

Rep: Sonia Fitri/ Red: Dwi Murdaningsih
Jeroan daging yang sudah dibungkus plastik
Foto: oldcatlady.com
Jeroan daging yang sudah dibungkus plastik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membuka izin impor daging berdasarkan jenis, pelaku dan negara asal daging. Di sisi lain, segala regulasi yang menghambat impor daging akan dicabut. Hal tersebut untuk mencapai agenda penurunan harga daging sapi dalam negeri sesuai keinginan Presiden yakni di bawah Rp 80 ribu per kilogram.

"Regulasi kita ubah, Insya Allah mudah-mudahan hari ini kita tanda tangan, khususnya (impor) secondary cut kami buka, jeroan kami buka, asal negara yang penting bebas PMK (Penyakit Mulut dan Kuku)," kata Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, Selasa (12/7).

Saat ini regulasi pengganti sedang masuk tahap penyelesainan dan sejumlah revisi. Dalam regulasi baru, nantinya impor secondary cut maupun jeroan bisa dilakukan importir manapun. Asal daging juga dibuka tidak hanya dari negara bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), tapi berdasarkan zona yang bebas PMK. Mentan mewanti-wanti jangan sampai pembukaan impor tersebut malah menggerus usaha daging dan peternakan lokal.

Salah satu wujud penjagaan yakni membatasi persebaran daging impor hanya di wilayah Jabodetabek hingga 80-90 persen. Harga daging juga tidak boleh dipermainkan atau dijual mahal. Karena itu tidak sejalan dengan agenda pemerintah. "Sampai hari ini belum ada laporan (mempermainkan harga), kalau ada saya cabut (izinnya)," ujarnya.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Banun Harpini menguraikan, risiko pemasukan PMK dari negara belum bebas PMK rendah jika produk impor berupa daging. "Kalau daging low risk dibandingkan sapi hidup, karena daging sudah diproses, kecil kemungkinannya," tutur Banun.

Menyambut kedatangan impor daging kerbau India, Barantan sedang menuntaskan protokol karantina yang akan menjamin daging kerbau yang dikapalkan memenuhi persyaatan. Kedatangan daging perdana diperkirakan pada akhir Juli dengan pelaksana impor yakni Bulog.

Kementan melalui Barantan juga telah merancang manajemen risiko agar PMK tidak menyusup dalam daging-daging impor. Badan Krantina memiliki standar operasional yang baku yang harus siap dilaksanakan oleh dinas peernakan di seluruh daerah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement