Selasa 12 Jul 2016 14:43 WIB

14 RS Swasta Terima Pasokan Vaksin Palsu

Rep: Mabruroh/ Red: Karta Raharja Ucu
Vaksin palsu (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Vaksin palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya mengaku sudah mengantongi 14 rumah sakit yang diduga menerima pasokan vaksin palsu. Ia menegaskan 14 rumah sakit itu bukan berasal dari rumah sakit milik Pemerintah RI.

"Ada 14 (RS), yang jelas rumah sakit itu tidak ada rumah sakit milik Pemerintah," ujar Agung di Kemenkes Jakarta Selatan, Selasa (12/7).

Agung menjelaskan, hingga hari ini polisi sudah mengamankan 18 tersangka di balik fenomena vaksin palsu. Dalam kasus itu, polisi sudah memeriksa 19 saksi, sementara tiga saksi ahli masih diperiksa.

Untuk temuan BPOM terkait 37 fasilitas kesehatan yang tersebar di sembilan provinsi, Agung mengungkapkan satgas akan melakukan pendalaman. Penyelidikan kata dia akan segera dilakukan.

Ke-18 tersangka akan dikenakan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Alasannya karena uang hasil bisnis vaksin palsu tersebut telah digunakan untuk membeli motor dan mobil.

"Kita fokuskan semua pelaku dikenakan UU kejahatan pencucian uang karena kita tahu hasil kejahatannya dibelikan mobil, motor, dan ada yang disimpan di dalam tabungan," ujar Agung.

Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Maura Linda Sitanggang menambahkan, para tersangka akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana. "Ini akan didalami berapa yang terkena sanksi pidana dan siapa saja yang terkena sanksi administrasi," ujar Linda.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement