Rabu 13 Jul 2016 06:03 WIB

Bank Mandiri Bersama Anak Perusahaan Tampung Dana Tax Amnesty

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Bank Mandiri (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/WIHDAN
Bank Mandiri (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah menunjuk tujuh bank yang akan menjadi bank persepsi untuk menampung dana program pengampunan pajak (tax amnesty). Penunjukan bank persepsi tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menurut Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo, meskipun PMK mengenai bank persepsi belum dirilis, namun yang akan menjadi bank persepsi harus merupakan bank yang memiliki akses ke manager investasi dan sekuritas. Sehingga sudah bisa dipastikan, sebagai bank pelat merah dengan aset terbesar dan memiliki anak perusahaan di pasar modal, Bank Mandiri akan menjadi bank persepsi.

Ia mengatakan, Bank Mandiri telah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Keuangan agar saat wajib pajak telah melapor, dana bisa masuk di bank persepsi.

"Jadi wajib pajak ini diharapkan bisa nyaman masuk di bank persepsi, sehingga baik nanti dana tebusannya maupun dana yang nanti ada repatriasi bisa masuk ke bank persepsi kemudian di investasi di instrumen-instrumen yang beragam," kata Tiko, sapaan akrab Kartika, di Jakarta, Selasa (12/7).

Menurut Tiko, pihaknya hanya akan menawarkan produk perbankan yang sudah ada. Namun, selain melalui bank persepsi, nantinya dana repatriasi juga bisa dialihkan melalui pasar modal melalui manager investasi. Untuk itu pihaknya melalui anak perusahaan seperti Mandiri Sekuritas (Mansek) dan Mandiri Manajemen Investasi akan menawarkan produk seperti obligasi dan reksa dana.

"Nanti mereka bisa investasi di produk yang mereka investasikan di perusahaannya sendiri. Misal dia mau investasi di perusahaannya sendiri, bisa reksa dana penyertaan terbatas (RDPT). Sehingga nanti itu cukup satu produk saja diinvestasikan, mereka tidak perlu pakai seperti di luar negeri. Mereka cukup pakai seperti dalam negeri dengan skema RDPT," tutur Tiko.

Kendati begitu, ia mengaku belum memiliki bayangan jumlah dana repratriasi yang masuk melalui Bank Mandiri. Namun, pihaknya optimistis dana repratriasi tax amnesty yang masuk ke bank itu akan lebih dari Rp 100 triliun.

Tiko menjelaskan, keuntungan menjadi bank pemerintah adalah menjadi gateway karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa melacak aliran dana. Sehingga Bank Mandiri juga akan agresif menjemput dana melalui cabang di luar negeri seperti Singapura dan Hong Kong.

"Jadi gatewaynya bukan hanya yang di dalam negeri, bisa juga di cabang luar negeri seperti Singapura dan Hongkong,"kata Tiko.

Ia menambahkan, hingga pertengahan Juli nanti, pihaknya akan melakukan sosialisasi intensif ke seluruh wilayah mengenai kebijakan ini.

Sebelumnya PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), memperkirakan bisa mengambil Rp 30 triliun. Direktur Keuangan BTN Imam Nugroho memperkirakan, bank pemerintah lain bisa mencapai Rp 100 triliun.

"Kami terbuka untuk semua orang yang declare asetnya, bukan cuma repatriasi dana. Selanjutnya, laporan pajaknya jadi benar dan ke belakangnya tidak diutak-atik," kata Imam.

Ketujuh bank persepsi yang ditunjuk pemerintah terdiri dari 4 bank pemerintah yaitu PT Bank Mandiri Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Kemudian tiga bank swasta yaitu  PT Bank Central AsiaTbk (BCA), PT Bank Tabungan Pensiunan Negara Tbk (BTPN), dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement