Kamis 14 Jul 2016 08:31 WIB

Tersangka Pembunuh YY Diancam Hukuman Mati

Tagar #NyalaUntukYuyun yang sempat meramaikan Twitter terkait dengan seorang siswi SMP, Yuyun yang tewas karena diperkosa
Foto: Twitter
Tagar #NyalaUntukYuyun yang sempat meramaikan Twitter terkait dengan seorang siswi SMP, Yuyun yang tewas karena diperkosa

REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONG -- Berkas pemeriksaan enam tersangka pelaku pembunuhan YY dinyatakan sudah lengkap setelah dua kali dikembalikan untuk diperbaiki.

"Ancaman yang disangkakan kepada tersangka Zainal cs ialah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun, kita lihat dan ikuti nanti di persidangan. Kita masih pakai asas praduga tak bersalah sebelum memiliki putusan tetap di pengadilan," ujar Kejari Curup, Eko Hening Wardhono, Rabu (13/7).

Ia menjelaskan lima dari enam tersangka sudah berstatus dewasa sehingga penyidik mengenakan pasal berlapis untuk menjerat mereka. Pasal tersebut yakni pasal 340 KUHP, juncto pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76d Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

Tersangka yang dilimpahkan ini ialah Tomi Wijaya (19) alias Tobi, Suket (19), Mas Bobby (20), Faisal alias Pis (19), dan Zainal alias bos (23). Sedangkan satu orang tersangka berstatus anak-anak yaitu MJE (13). Dikatakan, tersangka yang masih berstatus anak-anak yakni MJE (13) akan tetap menjalani persidangan di PN Curup.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan YY (14) pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding terjadi pada 2 April. Ada 14 pelaku dalam peristiwa tersebut dengan 13 pelakunya sudah ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding, tujuh di antaranya berstatus anak-anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17) EG (16), dan S (16) divonis hakim PN Curup pada 10 Mei 2016, masing-masing 10 tahun penjara dan enam bulan hukuman pelatihan kerja.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement