REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ermalena, menyatakan, Komisi IX akhirnya memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) vaksin palsu. Pembentukan Panja ini sebagai tindaklanjut atas rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pihak-pihak terkait mengenai penyebaran vaksin palsu.
''Kami sepakat, masalah ini harus segera diselesaikan, dan komisi sejak awal mengikuti masalah vaksin palsu ini, maka kami memutuskan yang akan dilaksanakan adalah Panja,'' tutur Ermalena kepada wartawan usai rapat internal Komisi IX di ruang rapat Komisi IX, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/7).
Ermalena mengungkapkan, secara efektif rapat-rapat Panja itu akan digelar pada pekan depan. Namun, tidak tertutup kemungkinan jika rapat tersebut sudah bisa dilakukan besok, Kamis (20/7).
Panja vaksin palsu ini pun akan dipimpin langsung oleh pimpinan Komisi IX. ''Anggotanya berjumlah total sebanyak 30 orang, termasuk dengan pimpinan,'' tutur politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
Erma menjelaskan, fokus utama Panja ini adalah mengevaluasi hasil Rapat Kerja dengan Kemenkes. Salah satunya adalah evaluasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Setidaknya ada empat Permenkes yang diharapkan bisa dievaluasi, termasuk memfungsikan lagi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).