Rabu 20 Jul 2016 20:50 WIB

TPST Bantargebang Vakum Sementara

Rep: Kabul Astuti/ Red: Esthi Maharani
 Aktivitas pemulung yang mengais sampah bersama alat berat di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/2). (Republika/Raisan Al Farisi)
Aktivitas pemulung yang mengais sampah bersama alat berat di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/2). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan untuk sementara status pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi dapat dikatakan vakum. Hal ini menyusul pengambilalihan TPST Bantargebang oleh Pemprov DKI Jakarta dari PT Godang Tua Jaya (GTJ).

(Baca juga: Pemprov DKI Putuskan Kontrak TPST Bantargebang)

Truk sampah DKI Jakarta yang masuk ke TPST hanya yang bertugas mengirim sampah buangan malam. Sampah buangan pagi sementara masih ditahan di wilayah masing-masing. Ia mengatakan Pemprov DKI Jakarta membutuhkan waktu untuk mendatangkan alat berat seperti shovel, waste loader, hingga eskavator. Diperkirakan, proses tersebut memakan waktu dua hari.

"Hari ini kami rencanakan mobilisasi sekitar 5 shovel dan 2 waste loader. Kemudian besok pagi kalau memang dibutuhkan segera kami kirim 15 eskavator baru yang memang sudah kami siapkan di pengadaan 2016. Lanjut nanti untuk memadatkan dan mendorong sampah, kami akan kirim 5 buah refuse compactor," ujar Hari, kepada Republika, Rabu (20/7).

Hari juga menerangkan, setelah pengambilalihan dari Dinas Kebersihan, semua operasional yang berkaitan dengan swakelola TPST Bantargebang berada di bawah kendali Dinsih DKI Jakarta. Pengelolaan TPST Bantargebang pun akan dilakukan dengan sistem swakelola oleh DKI Jakarta.

"Otomatis karena ini pengambilalihannya langsung diambil oleh Dinas Kebersihan ya Dinas Kebersihan. Tentunya nanti tetap kami akan merangkul mitra yang nanti membantu kami," kata dia.

Hari memastikan proses pengambilalihan TPST Bantargebang sudah dilakukan sesuai tahapan yang ada. Pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan, termasuk mencegah kemungkinan adanya sengketa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement