REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Terorisme di DPR, muncul wacana pemberian kewenangan pada TNI untuk ikut menindak kejahatan terorisme. Menyikapi hal itu, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo tidak secara tegas menyatakan sikap pemerintah atas wacana penambahan kewenangan bagi TNI.
Johan mengatakan pada prinsipnya, apa yang disampaikan menteri dalam proses pembahasan revisi UU di DPR merupakan sikap resmi pemerintah.
"Ditanyakan saja ke menteri terkait yang ikut membahas. Kalau sudah sampai kepada DPR kan artinya itu sikap resmi pemerintah. Menteri yang ke DPR membahas itu pasti sebelumnya sudah berdiskusi dengan Presiden," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan keinginannya agar TNI juga memiliki kewenangan untuk menindak teroris. Luhut mendasarkan pernyataannya pada UU TNI yang menyebut militer juga memiliki tugas dalam menanggulangi teroris. Terlebih, kata dia, terorisme saat ini sudah menjadi ancaman global yang memerlukan kewaspadaan tinggi.
"Tidak bisa tidak, (TNI) harus dilibatkan," kata mantan prajurit TNI tersebut.