REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) menyerahkan pedoman standar dokumen kredit pemilikan rumah (KPR) bank pembangunan daerah kepada Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda). Direktur Utama PT SMF Raharjo Adisusanto mengatakan pedoman tersebut nantinya digunakan sebagai acuan bank-bank pembangunan daerah di Indonesia dalam menyalurkan KPR.
Penyerahan pedoman standar dokumen KPR tersebut merupakan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, PT SMF, dan Asbanda pada 17 Desember 2015.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus berpendapat BPD seharusnya punya peranan penting dalam menyalurkan KPR untuk rumah bersubsisdi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Maurin tidak memungkiri bahwa peranan BPD masih minim karena dari sekitar 4.500 unit rumah bersubsidi yang telah disalurkan sejak 2010, peranan BPD dalam program tersebut masih di bawah 1 persen. "Kami ingin melihat peranan BPD semakin meningkat dan lebih bisa berperan aktif," kata dia.
Sekretaris Jenderal Asbanda Edie Rizliyanto mengatakan penyerahan pedoman standar dokumen KPR tersebut sejalan dengan transformasi BPD yang sedang dilakukan oleh pemerintah. "Dari 26 BPD di seluruh Indonesia secara total aset bernilai Rp 500 triliun, membuat grup bank pembangunan daerah berada di nomor empat bank terbesar di Indonesia. Saya berharap sinergi dengan PT SMF ini dapat lebih meningkatkan peran BPD," kata dia.