REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggagas pembentukan desa bebas narkoba sebagai upaya mengurangi peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar, sekaligus mencegah dan memberantas dengan melibatkan masyarakat."Konkretnya, Jawa Timur harus bebas narkoba dan tidak boleh ada satu pun kampung narkoba di sini," ujar Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (23/7).
Selain itu, program desa bebas narkoba juga merupakan bagian dari upaya untuk menindaklanjuti program Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dalam membebaskan Indonesia dari ancaman narkoba.Dalam penerapan program desa bebas narkoba, kata dia, beberapa kader akan ditempatkan di setiap desa untuk mengawal dan mensosialisasikan bahaya narkoba bagi masyarakat, khususnya kalangan anak muda.
"Kunci berhasilnya program desa bebas narkoba terletak pada sinergi antara Pemprov Jawa Timur dengan Pemkab/Pemkot," ucap Gus Ipul, sapaan akrabnya.Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal itu juga menyampaikan bahwa program ini akan dikerjakan secara berkesinambungan sesuai dengan ketersediaan anggaran.
"Akan didata berapa kebutuhan anggaran, kemudian ditindaklanjuti dengan kemampuan anggaran kabupaten kota. Selanjutnya, dari situ akan terlihat berapa besaran dana yang perlu mendapatkan bantuan Pemprov Jatim," kata salah seorang Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tersebut.
Menurut dia, ada beberapa daerah yang bisa menjadi proyek percontohan pelaksanaan program desa bebas narkoba, salah satunya di Bangkalan Madura."Mengapa? Karena di sana disebut ada kampung narkoba sehingga harus diantisipasi. Jangan sampai ada kampung narkoba di Jatim. Kalau toh ada maka harus ada tindakan dari aparat berwenang dan dibantu masyarakat," katanya.
Pihaknya juga mengaku prihatin dengan perkembangan peredaran narkoba di Jatim. Provinsi tersebut berada di peringkat tiga terbesar pengguna narkoba di Indonesia, yaitu sekitar 700-800 ribu orang pengguna. Jumlah tersebut berada di bawah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Secara umum, jumlah pengguna narkoba di Indonesia pada 2015 diperkirakan mencapai 4,1 juta orang dengan kerugian material sekitar Rp63 triliun. Kerugian antara lain mencakup dampak belanja narkoba, biaya pengobatan dan biaya rehabilitasi.