REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, ada beberapa peran yang disangkakan pada istri teroris Santoso. Bahkan bisa saja Jumiatun alias Umi Delima terancam Pasal 14 UU No 15 Tahun 2003 tentang memfasilitasi para pelaku terorisme.
Boy mengatakan, apabila Delima tidak terbukti dalam upaya melakukan aksi-aksi terorisme, maka bisa saja berperan dalam memberikan perbantuan. Misalnya menyimpan informasi dan memberikan bantuan memfasilitasi terorisme.
"Itu diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang memberikan fasilitas terhadap orang yang akan melakukan tindak pidana terorisme," kata Boy.
Selanjutnya, berkaitan dengan kondisi sendiri, kata Boy, Delima sudah mendapatkan perawatan yang lebih baik. Lebih baik daripada saat Delima mengembara bersama Santoso dan kelompok teroris lainnya di pegunungan Poso selama ini. "Saat ini kondisinya sudah semakin pulih," kata Boy.
Menurut Boy, perlu diketahui Delima bukan menyerahkan diri kepada Satgas Tinombala. Delima turun gunung untuk mencari makanan. "Dia kan ditemukan oleh tim Patroli di Temberana, yang infonya akan membeli sesuatu ke bawah. Turun ke bawah," kata mantan Kapolda Banten ini.
Sedangkan saat ditanyakan apakah kemungkinan ada pengampunan apabila kelompok teroris yang tersisa menyerahkan diri, menurutnya hal tersebut belum tentu menjamin. Karena ada aspek-aspek hukum yang harus ditegakkan.
"Itu saya belum bisa menjamin hal itu ya, yang pasti tentu berbeda antara orang yang ditangkap dengan orang yang menyerahkan diri atau dengan kesadarannya bertemu menghadap kepada petugas mengakui atas segala kekeliruan. Itu berbeda," kata Boy.