Selasa 26 Jul 2016 19:10 WIB

Pemerintah Sepakat Tambah Wewenang BPOM

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Nila F Moeloek (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Rendra Purnama
Nila F Moeloek (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes), Nila Djuwita F Moeloek, mengatakan sepakat memberikan tambahan wewenang pengawasan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM nantinya dapat melakukan pengawasan obat di rumah sakit (RS), puskesmas dan apotek.

"Saat ini kami sedang membahas beberapa peraturan, yakni Permenkes Nomor 30, Permenkes Nomor 35 dan Permenkes Nomor 58. Sedang kami revisi bersama dengan BPOM," jelas Nila saat rapat koordinasi penanganan vaksin palsu di Gedung Kemenko PMK, Selasa (25/7).

Dalam pembahasan, lanjut Nila, fungsi pengawasan BPOM akan diperkuat. BPOM nantinya akan mendapat wewenang mengawasi obat-obatan yang masuk ke RS, puskesmas dan apotek.

Menurut Nila, pembahasan ini merupakan bentuk solusi jangka panjang dari penanganan kasus vaksin palsu. Kemenkes nantinya juga berencana membahas kembai Peraturan Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai pengolahan limbah.

"Kita akan bicarakan lagi dengan KLHK soal penanganan limbah medis. Dalam peraturan itu tidak diperkenankan adanya incinerator (pengolah limbah medis) di lingkungan RS, melainkan secara regional. Ini penting untuk pedoman pengolahan limbah medis agar menghindari penyalahgunaan," tambah Nila.

Terpisah, Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito, membenarkan adanya pembahasan permenkes. Namun, ia enggan menyebut adanya pengambilan wewenang oleh BPOM.

Menurut Penny, dalam amanat yang akan diberikan, BPOM nantinya dapat masuk melakukan pengawasan di RS, puskesmas dan apotek. "Kita tidak ambil masalah wewenang. Tapi, kita punya akses untuk pengawasan dan ambil data," tutur dia.

Adapun bentuk pengawasan yang dimaksud salah satunya berupa pencatatan asal obat dan distributor obat yang masuk ke RS.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement