REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama ini seringkali ada perbedaan antara data keuangan kampanye partai politik (parpol) yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan fakta di lapangan.
"Faktanya, dana yang dikeluarkan dan dipakai terlihat jauh lebih banyak dari yang dilaporkan," kata Direktur Eksekutif dari Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, Selasa (26/7).
Saat ini pemerintah berencana menambah bantuan dana negara untuk parpol dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dinilai perlu mendapat perhatian ketat. Ray menyebut perlu aturan ketat dalam pengelolaan dan pembelanjaan dana negara yang diberikan ke partai.
Dana negara misalnya, tidak bisa dipergunakan untuk urusan acara-acara di luar kepentingan publik atau kepentingan yang tidak diatur oleh UU. "Maka tak ada uang negara untuk kegiatan sosial partai, apalagi kegiatan hura-hura," kata Ray.
Hingga kini mekanisme pertanggungjawaban dan transparansi dana-dana publik menjadi bagian dari kendala subtantif munculnya partisipasi masyarakat untuk pendanaan partai. Menurut dia, jangan sampai partai tidak dipercaya masyarakat namun masyarakat juga yang kena sanksinya.
Rencana dana pemerintah untuk parpol dinilainya tidak berimbang dengan soal seberapa besar pertanggungjawaban parpol dalam mengelola dana negara. "Apakah mekanisme pertanggungjawaban, termasuk di dalamnya soal sanksi atas partai yang tidak taat asas pengelolaan uang negara sudah mencukupi untuk membuat partai bertanggungjawab," ujar Ray mempertanyakan.