REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dipulangkan dari Malaysia ke Medan, Sumatra Utara. TKI non prosedural ini dipulangkan ke Tanah Air setelah mengalami masalah saat bekerja di Malaysia dan luntang- lantung di sana.
Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Sumut Syahrum mengatakan, TKI yang terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut berinisial WK (30). Ia tiba melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang pada Selasa (26/7) sore.
"Kami akan memberikan pendampingan jika nanti dia mau melapor ke polisi," kata Syahrum kepada Republika.co.id, Rabu (27/7).
Syahrum berharap, polisi dapat segera mengusut dan memproses secara hukum pihak yang memberangkatkan para WNI, termasuk WK secara ilegal. BP3TKI pun, lanjutnya, akan siap bekerja sama dengan kepolisian untuk menangani pihak-pihak tak bertanggung jawab tersebut.
"TPPO ini harus ada tindaklanjut. Siapa yang memberangkatkan, siapa yang berkepentingan. Dan polisi ada di posisi depan untuk memproses itu. Kalau pemberkasan atau dari sisi peraturan baru kami dipanggil," ujar dia.
Kasi Perlindungan BP3TKI Sumut Rizal Saragih menjelaskan kronologi keberangkatan hingga kepulangan WK. Rizal mengatakan, WK dijanjikan pekerjaan di Malaysia oleh agen TKI ilegal pada akhir Desember 2014 lalu. Ia pun berangkat ke Malaysia secara ilegal melalui Batam, Kepulauan Riau bersama agen TKI tersebut.
Di Malaysia, WK dipekerjakan sebagai tenaga spa di salah satu hotel di Kuala Lumpur tanpa dokumen atau izin kerja. Ia bekerja selama sekitar tujuh bulan di tempat tersebut.
"Paspor yang bersangkutan dan barang-barangnya ditahan oleh majikan. Dia kemudian luntang-lantung di Kuala Lumpur dan akhirnya ditangkap polisi Malaysia," kata Rizal menjelaskan.
Setelah ditahan di Rumah Perlindungan Wanita 5 Kuala Lumpur dan Imigrasi Malaysia di Putrajaya, Rizal mengatakan, WK akhirnya dipulangkan ke Medan oleh KBRI di Kuala Lumpur.