REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menutup paksa satu toko modern berjejaring nasional di Dusun Manukan, Condongcatur, Depok, pada Sabtu (30/7), hanya beberapa jam setelah toko tersebut buka perdana.
"Kami tegas melakukan penegakan peraturan daerah. Toko modern ini ditutup karena tidak mengantongi izin," kata Kepala Seksi Penegakan Perundangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Rusdi Rais.
Menurut dia, aturan yang dilanggar toko modern tersebut adalah Peraturan Daerah No. 18 Tahun 2012tentang Izin Usaha Toko Modern an Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan. "Kami sebelumnya sudah menyampaikan peringatkan, bahkan sejak sebelum toko ini beroperasi. Namun peringatan tersebut tidak dihiraukan," katanya.
Ia mengatakan jika pengelola berani membuka segel, jelas akan berhubungan dengan aparat kepolisian karena berarti melanggar pasal 232 KUHP. "Kalau berani membuka segel yang kami pasang, itu sudah masuk ke ranah tindak pidana, dan itu wewenang kepolisian," katanya.
Rusdi mengatakan sebelum menyegel, pihaknya juga meminta pegawai toko menghentikan proses transaksi saat itu juga. "Izinnya diurus dulu. Kalau sudah beres baru boleh beroperasi," katanya.