Senin 01 Aug 2016 18:15 WIB

Pembebasan DP Kredit Kendaraan Berpotensi Merugikan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Ada banyak cara memiliki kendaraan, salah satunya dengan kredit.
Foto: dok Republika
Ada banyak cara memiliki kendaraan, salah satunya dengan kredit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membebaskan kebijakan uang muka kredit pembelian kendaraan bermotor atau down payment (DP). Meskipun menyambut dan mendukung kebijakan tersebut, tetapi Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi menilai kebijakan itu akan merugikan perusahaan pembiayaan.

"Kami dari dunia otomotif menyambut dengan positif tapi tentunya kami juga bilang harus hati-hati jangan sampai dimanfaatkan kalau yang namanya customernya bukan customer dari sisi kelas yang bagus yah. Karena akan merugikan para financing company dan kalau para financing company dirugikan nanti kilas baliknya akan kembali ke otomotif juga kena," jelas Yohannes di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (2/8).

Ia pun menyarankan, jika uang muka kendaraan bermotor memang akan dihapus sepenuhnya, maka perusahaan pembiayaan harus sangat selektif menyaring pelanggannya. Karena itu, menurut dia, kebijakan tersebut perlu dikaji lebih dalam.

"Kalau 100 persen mau dihapuskan yang namanya uang muka itu hanya betul-betul untuk very-very selective customer mungkin masih memungkinkan. Tapi itu rasanya yang perlu dikaji lebih dalam lagi," kata dia.

Ia mengatakan, dengan penghapusan uang muka, maka cicilan pembayaran kredit kendaraan bermotor pun akan lebih besar. Hal inipun akan mempengaruhi tingkat penjualan kendaraan bermotor. Kendati demikian, jika uang muka dihapuskan juga dapat membahayakan perusahaan pembiayaan.

"Kalau terlalu kecil atau tidak ada uang muka juga berbahaya karena bisa-bisa orang bilang saya perlu mobil dua bulan, saya cicil dua bulan terus saya tinggalin. Celaka juga gitu," kata dia.

Ketua Umum I Gaikindo Jongkie D Sugiarto menambahkan, pihaknya akan menyerahkan hal ini kepada perusahaan pembiayaan. Sehingga mereka dapat menganalisis calon pembeli yang dapat menikmati kebijakan tersebut agar dapat mencegah meningkatnya kredit macet.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement