REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro. Hal itu karena Eddy kembali mangkir untuk ketiga kalinya dari pemanggilan KPK pada Senin (1/8).
KPK memanggil Eddy Sindoro sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Panitera Sekretaris Edy Nasution. Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif menilai mangkirnya Eddy Sindoro sebagai tindakan yang tidak kooperatif.
"Jika tidak kooperatif, akan dijemput paksa," katanya, Senin (1/8).
Diketahui pada pemanggilan hari ini, Eddy kembali mangkir tanpa keterangan seperti dua pemanggilan sebelumnya yakni pada 20 Mei dan 24 Mei 2016. Padahal keterangan Eddy dibutuhkan penyidik guna mengorek keterangan perannya dalam kasus suap yang melibatkan anak perusahan Lippo Grup.
"Eddy sampai saat ini penyidik belum mendapatkan informasi terkait ketidakhadirannya," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (1/8) sore.
Adapun aturan menghadapkan saksi dengan jemput paksa terdapat dalam Pasal 112 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Diketahui, nama Eddy Sindoro turut disebut dalam surat dakwaan terdakwa pemberi suap Doddy Aryanto Supeno, yang menyebutkan dalam menjalankan suap Doddy tidak sendiri.
Upaya suap tersebut dilakukan bersama-sama dengan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana, Hery Soegiarto, dan Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho.
Ia juga memerintahkan pegawai staf bagian legal yakni Wresti Kristian Hesti untuk melakukan pendekatan dengan pihak pihak lain yang terkait sejumlah perkara yang melibatkan Grup Lippo di PN Jakpus.
Sedangkan Doddy Aryanto Supeno yang diketahui anak buah Eddy mendapat bagian tugas menyerahkan dokumen dan uang kepada pihak terkait termasuk panitera PN Jakpus, Edy Nasution.
Suap diduga untuk melancarkan dua perkara yang dihadapi Lippo Group di PN Jakarta Pusat yakni agar menunda proses pelaksanaan 'aanmaning' (peringatan terhadap tergugat, agar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP).
Selain itu juga untuk menerima pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) meski telah lewat batas waktu.