REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima seluruh dakwaan dan bukti advokat Lucas merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lembaga antirasuah tersebut berharap agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Lucas.
"Harapannya tentu seluruh dakwaan dan bukti-bukti KPK diterima dan terdakwa dijatuhi vonis maksimal sesuai perbuatannya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (20/3).
Menurut Febri, semua bukti yang dihadirkan jaksa penuntut selama proses persidangan telah membuktikan perbuatan Lucas. Karena itu, KPK yakin Lucas terlibat dalam pelarian Eddy Sindoro.
"Mulai dari saksi-saksi yang mengetahui langsung rangkaian perstiwa upaya dugaan menghalang-halangi penyidikan hingga bukti elektronik komunikasi yang didukung oleh ahli," ujarnya.
Namun, sambung Febri, KPK juga mempersilakan pihak Lucas melakukan bantahan. Ia menambahkan peradilan yang berimbang memang memberikan ruang untuk proses jawab menjawab tersebut.
"KPK juga mengajak masyarakat untuk menyimak bersama-sama putusan Hakim. Mari sama-sama kita hormati institusi peradilan yang independen dan imparsial," ucap Febri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (ANTARA)
Lucas akan menjalani sidang vonis hari ini. Lucas didakwa merintangi penyidikan terpidana kasus suap pada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro. Lucas dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Lucas dianggap sengaja menyarankan Eddy tak kembali ke Indonesia meski sedang dalam daftar pencarian orang KPK. Lucas juga diyakini menyarankan Eddy melepas kewarganegaraan Indonesia sebagai upaya lepas dari jeratan hukum. Eddy sempat menghilang dan berada di luar negeri selama dua tahun, sejak kasusnya terendus KPK pada 2016.
Jaksa menilai Lucas tidak punya iktikad baik memberi tahu keberadaan Eddy kepada KPK. Dia juga dianggap menghendaki Eddy tidak diperiksa penyidik dengan mengeluarkan Eddy dari Indonesia tanpa melalui prosedur penumpang dalam negeri.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan Lucas ialah tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Perbuatannya juga sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan profesinya sebagai penegak hukum atau advokat. Sementara hal-hal yang meringankan hukuman dinyatakan tidak ada.
Lucas dijerat Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.