Selasa 02 Aug 2016 20:53 WIB

KPU: Risma Harus Mundur Jika Maju di Pilkada Jakarta

Red: Bayu Hermawan
Tri Rismaharini
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Tri Rismaharini

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini harus mundur dari jabatannya jika ingin maju ke Pilkada DKI Jakarta 2017.

Komisioner KPU Surabaya Purnomo S Pringgodigdo mengatakan dari segi aturan undang-undang Pilkada yang baru yaitu UU No 10 Tahun 2016 memang kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota di daerah lain harus mundur dari jabatannya saat ini.

"Begitu juga dengan bu Risma. Jika mau maju ya harus mundur," katanya di Surabaya, Selasa (2/8).

Menurutnya aturan itu sebagaimana disebutkan dalam UU No 10 Tahun 2016 di pasal 7 ayat (2) huruf p memang menyatakan berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.

Ia juga menyatakan, jika Risma gagal, maka otomatis dirinya tidak bisa kembali menjabat sebagai wali kota Surabaya lagi. Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya Armuji sebelumnya mengatakan dengan UU Pilkada yang baru tidak harus mundur melainkan cuti.

"Kami dari Adeksi (Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia) juga sudah konsultasi ke ketua MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai hal ini. Itu termasuk pertimbangan kenapa legislator harus mundur dari jabatannya saat menjadi calon kepala daerah, sedangkan calon inkumben tidak," ujarnya.

"Jika legislator mundur maka akan ada gantinya, itu sudah jelas. Kalau kepala daerah begitu mundur tidak ada penggantinya. Pemerintah tidak boleh stagnan dan logis," ucapnya.

Armuji mengatakan dukungan partai akan diberikans secara total jika Risma maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

"Kalau penunjukan partai, ya harus didukung semua, gotong-royong membantu. Kegotongroyongan itu harus ditumbuhkembangkan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement