REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyiapkan tempat khusus untuk menyimpan barang bukti narkoba. Ini dilakukan guna menghindari penyalahgunaan wewenang atau diperjualbelikan oknum anggota.
"Barang bukti keseluruhan akan disimpan oleh bagian khusus untuk menjaga jangan sampai ada yang ditukar atau dijual kembali," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyu Bintono HB melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (2/8).
Wahyu berjanji akan menindak tegas oknum anggota yang menyalahgunakan wewenang memperjualbelikan atau menukarkan barang bukti narkoba. Meskipun jumlah barang bukti sedikit namun petugas harus menyimpan narkoba secara utuh selanjutnya akan dimusnahkan setelah mendapatkan penetapan hukum dari pengadilan.
"Sebagian kecil yang akan kami sisihkan untuk bahan pembuktian di pengadilan" ujar Wahyu yang juga sebagai Ketua Tim Asistensi Pengungkapan Narkoba Polda Metro Jaya itu.
Sementara itu, Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pimpinan AKBP M Arsal Sahban mengungkap 24,5 kilogram ganja, 1 kilogram shabu dan 23 butir ekstasi selama Juli 2016.
Petugas mengungkap kasus narkoba pada 19 tempat kejadian perkara meliputi wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Depok, serta meringkus 22 orang tersangka yang terdapat seorang wanita.
Arsal menuturkan beberapa tersangka yang mengedarkan narkoba mengaku menerima perintah dari salah satu penghuni lembaga pemasyarakatan. "Kami masih meminta permohonan pemeriksaan dari Dirjen Lapas untuk memeriksa orang di dalam lapas yang disebutkan para pelaku" ujar Arsal.