REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Tim gabungan Polda Jambi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi mengamankan dua kulit harimau Sumatra, serta sepuluh offset atau hewan langka yang telah diawetkan dari dua pelaku yang merupakan suami istri.
"Kedua tersangka adalah Muhammad Nasution (49) dan Warsilah (45), yang ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Lorong Haji, RT 05, No 28, Kelurahan Wijayapura, Kecamatan Jambi Selatan," kata Kapolda Jambi, Brigjen Yazid Fanani di Jambi, Rabu (3/8).
Tersangka itu merupakan pemilik offset sekaligus pengoffset yang membeli satwa untuk dijual kembali dalam bentuk yang sudah diawetkan dengan harga ratusan juta kepada konsumen kalangan atas.
Offset tersebut yakni satu ekor macan dahan, satu ekor kucing hutan, satu ekor tringgiling, satu kepala rusa tutul, lima kepala rusa sambar dan satu ekor kucing emas serta dua kulit harimau Sumatera yang masih basah siap di offset.
Kapolda menjelaskan, tersangka ditangkap Selasa (2/8) di kediamannya sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam penggerebekan itu petugas menemukan barang bukti dua lembar kulit harimau yang sudah siap untuk dioffset dalam ember plastik.
"Lalu petugas juga melakukan penggeledahan di pekarangan rumah pelaku dan menemukan barang bukti lainnya berupa satwa-satwa liar yang dilindungi," ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, kata Kapolda, mereka baru pertama kali melakukan perdagangam satwa liar yang dilindungi di wilayah Sumatera tersebut dan satwa endemik itu wilayahnya beragam namun semuanya merupakan dari Sumatera.
Pelaku tidak memburu hewan itu sendiri, kata Kapolda Jambi, Yazid. melainkan memperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pengembangan pihak kepolisian dan BKSDA Jambi.
"Untuk penjualan satwa offset ini masih dikembangkan polisi dan untuk harganya yang jelas mencapai ratusan juta rupiah dan bisa seharga Rp100 juta an dan bahkan lebih dan dijual ke kalangan atas," jelasnya.
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Jambi untuk pengembangan lebih lanjut. dan atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf B, UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam (KSDA) dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.