Rabu 03 Aug 2016 22:11 WIB

Sidang Jessica Berlangsung 10 Jam

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
 Terdakwa Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso ditunda pekan depan setelah berlangsung kurang lebih 10 jam.

Sidang kasus 'kopi sianida' hari ini berlangsung alot dengan menghadirkan dua ahli, yaitu Ahli Forensik Dr. Selamet Purnomo dan ahli toksikologi (ahli racun) Nur Samran Subandi.

"Karena besok majelis hakim banyak perkara yang ditangani, sidang ditunda Rabu 10 Agustus depan pukul 09.00 pagi. Diperintahkan kepada jaksa untuk menghadirkan terdakwa dan saksi. Demikian, sidang kami tutup," kata Ketua majelis hakim, Kisworo mengakhiri persidangan, Rabu (3/8) pukul 20.00 WIB.

Sidang Jessica hari ini digelar sejak pukul 10.45 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kisworo menjelaskan, penundaan dilakukan akibat ada beberapa perkara lain yang harus diselesaikan majelis hakim.

Sesaat setelah mengumumkan penundaan, Kisworo kemudian menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi, terkait saksi lain yang akan dihadirikan yaitu saksi polisi dari Polsek Metro Tanah Abang, Aiptu Nugroho.

Namun, karena kesaksian polisi tersebut dianggap akan saling berkaitan dengan kedua saksi ahli yang dihadirkan hari ini, Kisworo pun mengijinkan JPU untuk menghadirkan kembali keduanya pada sidang pekan depan.

Ardito menyatakan kesiapannya untuk menghadirikan saksi lain di persidangan pekan depan. "Kalau yang mulia mengijinkan, kami akan hadirkan lagi saksi ahli toksikologi ini, ahli forensik, dan ahli IT," kata salah satu penasehat hukum dari JPU, Ardito Muwardi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement