REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso ditunda pekan depan setelah berlangsung kurang lebih 10 jam.
Sidang kasus 'kopi sianida' hari ini berlangsung alot dengan menghadirkan dua ahli, yaitu Ahli Forensik Dr. Selamet Purnomo dan ahli toksikologi (ahli racun) Nur Samran Subandi.
"Karena besok majelis hakim banyak perkara yang ditangani, sidang ditunda Rabu 10 Agustus depan pukul 09.00 pagi. Diperintahkan kepada jaksa untuk menghadirkan terdakwa dan saksi. Demikian, sidang kami tutup," kata Ketua majelis hakim, Kisworo mengakhiri persidangan, Rabu (3/8) pukul 20.00 WIB.
Sidang Jessica hari ini digelar sejak pukul 10.45 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kisworo menjelaskan, penundaan dilakukan akibat ada beberapa perkara lain yang harus diselesaikan majelis hakim.
Sesaat setelah mengumumkan penundaan, Kisworo kemudian menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi, terkait saksi lain yang akan dihadirikan yaitu saksi polisi dari Polsek Metro Tanah Abang, Aiptu Nugroho.
Namun, karena kesaksian polisi tersebut dianggap akan saling berkaitan dengan kedua saksi ahli yang dihadirkan hari ini, Kisworo pun mengijinkan JPU untuk menghadirkan kembali keduanya pada sidang pekan depan.
Ardito menyatakan kesiapannya untuk menghadirikan saksi lain di persidangan pekan depan. "Kalau yang mulia mengijinkan, kami akan hadirkan lagi saksi ahli toksikologi ini, ahli forensik, dan ahli IT," kata salah satu penasehat hukum dari JPU, Ardito Muwardi.