REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus tewasnya Wayam Mirna Salihin karena kopi bersianida, Otto Hasibuan mempertanyakan kebijakan polisi yang tidak mengautopsi jenazah Mirna.
"Inilah yang menjadi pertanyaan kami. Polisi kan sudah ahli juga, sudah biasa menangani perkara pembunuhan. Mengapa hanya meminta sampel lambung?" ujar Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8) malam.
Dia melanjutkan, seharusnya jika memang benar-benar ingin melihat penyebab kematian Mirna, polisi mesti memerintahkan dokter forensik untuk melakukan autopsi atau pembedahan badan secara keseluruhan. Kealpaan pemeriksaan otak dan jantung ini disayangkan oleh Otto Hasibuan. Sebab menurutnya, bisa saja Mirna sakit jantung ketika minum kopi.
"Ya, bisa saja itu kebetulan karena itu tidak boleh main tafsir-tafsir, perkiraan-perkiraan. Jangan ragu-ragu karena itu ancamannya hukuman mati," tutur Otto.
PN Jakarta Pusat menggelar sidang dengar keterangan saksi ahli untuk kasus tewasnya Mirna diduga akibat menenggak kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Selain Slamet, saksi ahli lain yang dihadirkan adalah ahli toksikologi Puslabfor Mabes Polri Kombes Pol Nur Samran Subandi.