REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama membantah dirinya disebut sebagai kepala daerah yang tak taat undang-undang. Sebab ia yakin pengajuan uji materinya merupakan hak konstitusi.
Basuki alias Ahok mengatakan pengajuan uji materinya adalah usaha untuk mengetahui apakah pengaturan cuti kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2015 bertentangan atau tidak dengan konstitusi dasar. Terlebih menurutnya, uji materi paling cocok diajukan oleh pihak yang berkaitan langsung dengan aturan itu.
"Saya melaksanakan konstitusi, di konstitusi disebutkan orang yang bisa melakukan judicial review orang yang berkaitan secara langsung. Kalau aturan untuk petahana, yang bisa menguji harus petahana. Saya dukung petahana harus cuti, tapi maksud saya harus ada satu tafsiran yang sama, yang bisa menjembatani MK," katanya, di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/8).
Ahok merasa sudah disumpah menyelesaikan masa jabatan. Sehingga ia tak ingin berkampanye di tengah masa jabatannya, terlebih dalam waktu dekat ini akan disusun RAPBD 2017. Menurut dia, jika tak diawasi kepala daerah, potensi penyimpangan berpeluang besar terjadi.
"Boleh, nggak, saya gunakan hak saya untuk tidak cuti? Bisa, nggak, mendagri paksa saya cuti? Saya dijamin UU saya bekerja untuk 60 bulan bekerja dari wagub dan gubernur," ujarnya.
Ia berharap uji materinya dapat segera diproses karena waktunya mepet untuk segera diputuskan.
"Saya harap MK segera memanggil untuk proses ini karena 19 September sudah pendaftaran, Oktober sudah cuti hampir empat bulan," ujarnya.
Di sisi lain, jika uji materi Ahok dimentahkan MK, maka nantinya Kemendagri yang mengambil alih pemerintahan DKI ketika Ahok berkampanye. Ahok sendiri merasa khawatir mengenai kejujuran PNS Kemendagri.
"Ini masa susun anggaran, siapa yang jamin PNS dari Mendagri itu jujur?" ujarnya.