REPUBLIKA.CO.ID, Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) mengecam Israel atas undang-undang baru yang berlaku tentang pemenjaraan terhadap anak-anak. Undang-undang ini memungkinkan mereka yang berusia 12 tahun diberi hukuman penjara.
Pemenjaraan dapat dilakukan oleh pihak berwenang Israel terhadap anak-anak yang dianggap melakukan tindakan melawan Israel. Selain itu, mereka yang dituduh melakukan kejahatan berat, seperti pembunuhan, maupun percobaan pembunuhan dapat dikenakan hukuman tersebut.
Undang-undang ini disebut secara khusus ditujukan terhadap anak-anak Palestina yang berada di Yerusalem Timur. Dalam beberapa bulan terakhir, Pemerintah Israel mengatakan diperlukan tindakan yang lebih agresif dalam menghadapi serangan Palestina. Karena itu, anak-anak di bawah umur yang melawan penjajahan Israel juga dimungkinkan mendapat hukuman berat.
"Memenjarakan anak di bawah umur sama seperti membuang harapan untuk masa depan mereka yang lebih baik dan menjadi sia-sia," ujar pernyataan yang dikeluarkan oleh kelompok HAM Israel, B'Tselem, dilansir Aljazeera, Kamis (4/8).
Menurut kelompok HAM itu, akan jauh lebih baik Israel memberi hukuman yang lebih rasional. Seperti halnya mengirim anak-anak Palestina untuk diberi pendidikan di sekolah, di mana mereka bisa tumbuh berkembang dengan bebas.
"Mereka bisa tumbuh bermartabat dan dalam kebebasan, tidak seperti saat ini dalam pendudukan Israel," jelas kelompok B'Tselem.
Perlakuan Israel terhadap anak-anak Palestina selama ini dinilai telah melanggar hukum internasional yang berlaku. Banyak kritik keras yang telah dilontarkan oleh banyak pihak, diantaranya kelompok asosiasi advokat dan HAM.
Pusat Informasi Palestina sebelumnya pernah memberikan informasi bahwa ratusan kasus penangkapan anak-anak di bawah umur dari Palestina telah terjadi sepanjang 2015 lalu. Selain dari Yerusalem Timur, anak-anak Palestina yang ditahan di penjara juga banyak berasal dari wilayah Tepi Barat.
Sejak Oktober tahun lalu, baik pasukan maupun pemukim Israel telah menewaskan sedikitnya 219 warga Palestina. Termasuk diantaranya adalah demonstran tanpa senjata, pengamat, dan orang yang melakukan perlawanan terhadap penjajahan.