Jumat 05 Aug 2016 09:05 WIB

Kasus Haris Azhar Dinilai tak Penuhi Unsur Pidana

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Angga Indrawan
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu (3/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai penegak hukum, Polri, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dinilai jangan sampai mempermalukan diri dengan menetapkan koordinator Haris Azhar sebagai tersangka. Pasalnya tidak ada unsur tindak pidana yang dilakukan Haris ketika membeberkan pengakuan terpidana mati Freddy Budiman.

"Unsur pencemaran nama baik tidak terpenuhi. Yang dimaksud pencemaran nama baik itu harus ada unsur 'menyerang' satu nama dan tidak dilakukan demi kepentingan publik," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting, Kamis (4/8).

Dia mengatakan seharusnya negara, terutama institusi penegak hukum, harus memberi jaminan pada setiap pengungkapan dugaan kejahatan. Untuk itu sudah semestinya Haris sebagai warga negara yang hendak mengungkap suatu kejahatan harus dilindungi.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Arif Maulana mengatakan Haris adalah seorang warga negara yang sedang menjalankan kewajibannya menyampaikan fakta-fakta yang ada. Ini adalah bentuk partisipasi aktif warga negara untuk berperan pada penegakan hukum. "Narkoba adalah kejahatan yang sangat erius, saya kira tanggung jawab itu tak hanya dibebankan pada aparat penegak hukum saja tapi penting melibatkan masyarakat," kata dia.

Indonesia sudah mengadopsi rezim perlindungan saksi dan korban. Posisi Haris sebagai seorang saksi, bahkan whistle blower yang harus dilindungi dan diapresiasi, bukannya malah sebaliknya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement