Jumat 05 Aug 2016 15:41 WIB

Jaksa Tuding Gulen Hendak Mengudeta dan Membunuh Erdogan

Rep: MgRol81/ Red: Teguh Firmansyah
Fetullah Gulen
Foto: Reuters
Fetullah Gulen

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Pengadilan Turki mengeluarkan surat perintah penangkapan ulama pencetus gerakan Hizmet, Fethullah Gulen dalam percobaan pembunuhan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan lewat kudeta militer yang terjadi di Turki 15 Juli lalu.

Surat perintah penangkapan ini dikeluarkan atas permintaan dari Jaksa Istanbul Can Tuncay yang telah melakukan investigasi terhadap upaya kudeta gagal.

Seperti dilansir Middle East Eye, Tuncay mengatakan dalam permohonannya, ada bukti nyata bahwa Gulen berada di balik upaya kudeta dan Gulen hingga kini tidak menanggapi panggilan dari kantor kejaksaan.

Gulen digugat untuk beberapa alasan, yakni percobaan menggulingkan pemerintahan, percobaan membunuh presiden, serta percobaan pembunuhan berencana para pejabat publik.

Sebelumnya Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan telah terlebih dulu menuding Gulen sebagai dalang dari percobaan menggulingkan pemerintahan dan membunuh pejabat tingkat atas.

Baca juga, Ini Bukti-Bukti Keterlibatan Gulen dalam Kudeta Versi Otoritas Turki.

Turki juga telah mengirimkan delegasi ke Amerika Serikat dan Eropa untuk menjelaskan bahaya yang ditimbulkan oleh gerakan Gulen dan memberikan rincian dari upaya kudeta pada 15 Juli. Turki juga meminta AS diekstradisi.

Gulen membantah segala tuduhan yang dilayangkan padanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement