Jumat 05 Aug 2016 15:41 WIB

Jaksa Tuding Gulen Hendak Mengudeta dan Membunuh Erdogan

Rep: MgRol81/ Red: Teguh Firmansyah
Fetullah Gulen
Foto: Reuters
Fetullah Gulen

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Pengadilan Turki mengeluarkan surat perintah penangkapan ulama pencetus gerakan Hizmet, Fethullah Gulen dalam percobaan pembunuhan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan lewat kudeta militer yang terjadi di Turki 15 Juli lalu.

Surat perintah penangkapan ini dikeluarkan atas permintaan dari Jaksa Istanbul Can Tuncay yang telah melakukan investigasi terhadap upaya kudeta gagal.

Seperti dilansir Middle East Eye, Tuncay mengatakan dalam permohonannya, ada bukti nyata bahwa Gulen berada di balik upaya kudeta dan Gulen hingga kini tidak menanggapi panggilan dari kantor kejaksaan.

Gulen digugat untuk beberapa alasan, yakni percobaan menggulingkan pemerintahan, percobaan membunuh presiden, serta percobaan pembunuhan berencana para pejabat publik.