Sabtu 06 Aug 2016 08:32 WIB

Turki Desak AS Ekstradisi Fethullah Gulen

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Bilal Ramadhan
Fethullah Gulen (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Fethullah Gulen (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Pengacara untuk ulama Turki yang berbasis di AS, Fethullah Gulen mengatakan mereka takut serangan terhadap hidup ulama tersebut, berdasar upaya kudeta gagal pada 15 Juli di Turki.

Turki telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Mr Gulen, menuduhnya mendalangi upaya kudeta. Surat perintah tersebut telah meminta AS untuk mengekstradisi Gulen. Gulen menyangkal keterlibatannya.

Turki telah menindak berat pelaku dari upaya kudeta. Pada hari Jumat Partai AK memerintahkan pembersihan internal pendukung Gulen. Dilansir dari BBC, Sabtu (6/8), tercatat lebih dari 270 orang tewas dalam peristiwa seputar upaya kudeta.

Berbicara pada konferensi pers di Washington, pengacara Gulen mengatakan mereka mengharapkan ulama tersebut untuk tetap di kompleks Pennsylvania di mana ia tinggal di pengasingan, dan tidak berusaha untuk melarikan diri. Gulen adalah sosok tertutup yang jarang membuat kontak dengan media.

Permintaan Turki untuk ekstradisi segera Fethullah Gulen menimbulkan beban pada hubungan AS dengan Turki, sekutu Timur Tengah yang penting dan mitra regional sangat diperlukan dalam memerangi yang disebut Negara Islam.

Di satu sisi, para pejabat AS telah mengakui trauma nasional dipicu oleh upaya kudeta. Di sisi lain, mereka gelisah tentang pembersihan yang diikuti dan ingin memastikan Gulen bukan target dari dendam politik.

Mereka telah lebih berhati-hati dari pemerintah Eropa mengkritik sejauh mana tindakan keras. Tapi ketika datang ke permintaan ekstradisi, mereka menekankan kebutuhan untuk bukti yang secara langsung akan menghubungkan ulama untuk kudeta gagal dan akan berdiri di pengadilan AS.

Mereka telah membuat jelas ini adalah proses hukum yang akan berlangsung berbulan-bulan. Departemen Kehakiman AS saat ini sedang memproses dokumen yang diajukan Turki untuk menentukan apakah mereka melaksanakan permintaan ekstradisi formal tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement