REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan hanya menerima dokumen dukungan dari satu pasang bakal calon perseorangan yang mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur independen untuk Pemilihan Kepala Daerah DKI 2017.
"Hingga batas waktu terakhir yang kita tutup tadi pukul 16.00 WIB, dukungan dari bakal pasangan calon perseorangan yang diterima oleh KPU adalah satu pasangan atas nama Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno, Ahad (7/8).
Ichsanuddi mengatakan ada sembilan bakal calon perseorangan datang ke KPU DKI sejak Rabu (3/7), yang merupakan hari pertama masa pendaftaran dokumen dukungan.
Namun, dia mengatakan para bakal calon itu lebih banyak hanya berkonsultasi dan belum memenuhi jumlah dukungan yang ditentukan, yakni 532.213 KTP.
Pada pukul 16.20 WIB KPU DKI resmi menutup penerimaan syarat dukungan bakal calon perseorangan.
Pendaftaran dukungan tersebut dilakukan pada 3-7 Agustus 2016 di kantor KPU DKI Jakarta yang berada di Jalan Salemba Raya nomor 15, Jakarta Pusat, serta dibuka sejak pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Selanjutnya, KPU mengagendakan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI pada 21-23 September 2016.