Senin 08 Aug 2016 20:56 WIB

Menteri: Koperasi untuk Keadilan dan Pemerataan Kesejahteraan

Red: Angga Indrawan
Peluncuran Sertifikasi NIK dan KUR: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga saat peluncuran Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) dan Perdana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Selasa, (26/5) di Kantor Kemenkop UKM.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Peluncuran Sertifikasi NIK dan KUR: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga saat peluncuran Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) dan Perdana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Selasa, (26/5) di Kantor Kemenkop UKM.

REPUBLIKA.CO.ID, TAKALAR -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan bahwa koperasi dibutuhkan untuk mewujudkan keadilan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan.

"Koperasi dapat mewujudkan keadilan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat," kata Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga saat menghadiri Peringatan Hari Koperasi Tingkat Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Takalar, Sulsel, Senin (8/8).

Indonesia, kata dia, tercatat pernah masuk dalam jajaran negara dengan pertumbuhan ekonomi terbesar ke tiga di dunia, namun di sisi lain ketimpangan ekonomi juga semakin besar yang ditandai dengan rasio gini yang cukup tinggi. Pertumbuhan ekonomi, lanjutnya, haruslah diikuti dengan pemerataan yang dapat terwujud dengan menggunakan koperasi sebagai basis pengembangan ekonomi kerakyatan.

Untuk itu, ia mengungkapkan pihaknya fokus pada upaya mereformasi total koperasi melalui tiga langkah, yaitu rehabilitasi, reorientasi, dan pengembangan usaha. Rehabilitasi, lanjut dia, dilakukan dengan mendata kembali koperasi-koperasi yang aktif untuk dilakukan pembinaan.

"Jangan sampai koperasi yang tidak aktif, merusak wajah koperasi yang aktif," ujarnya.

Reorientasi, kata dia, dilakukan mengutamakan kualitas kegiatan usaha koperasi, dan bukan banyaknya jumlah usaha. Sedangkan, pengembangan usaha dilakukan salah satunya dengan memungkinkan koperasi melakukan pembiayaan KUR.

"Ke depan koperasi diharapkan betul-betul bisa menjawab keinginan bangsa, agar terjadi pemerataan kesejahteraan, keadilan, dan pemerataan pendapatan," kata dia.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَا تَقْرَبُوْا مَالَ الْيَتِيْمِ اِلَّا بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ حَتّٰى يَبْلُغَ اَشُدَّهٗ ۚوَاَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيْزَانَ بِالْقِسْطِۚ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۚ وَاِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوْا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۚ وَبِعَهْدِ اللّٰهِ اَوْفُوْاۗ ذٰلِكُمْ وَصّٰىكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَۙ
Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai (usia) dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya. Apabila kamu berbicara, bicaralah sejujurnya, sekalipun dia kerabat(mu) dan penuhilah janji Allah. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu ingat.”

(QS. Al-An'am ayat 152)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement