REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Provinsi Riau pada Senin (8/8) menerima 14 pucuk senjata api rakitan dari Suku Anak Dalam yang biasa digunakan untuk berburu di hutan.
Penyerahan itu dilakukan secara sukarela tanpa paksaan oleh Suku Anak Dalam di Mapolsek Batang Cenaku, kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru. Ia menjelaskan proses penyerahan senjata api tradisional yang biasa disebut Gobok itu dilakukan di Polsek Batang Cenaku.
Menurut Guntur, penyerahan senjata api tersebut setelah jajaran Polsek Batang Cenaku melakukan sosialisasi ke Suku Anak Dalam atau yang juga dikenal sebagai Orang Rimba sejak beberapa waktu terakhir.
"Kita selalu mengimbau kepada masyarakat agar menyerahkan senjata api itu guna menghindari penyalahgunaan. Selain itu, kita juga harus tetap memantau penggunaan senjata api tersebut," jelasnya.
Guntur turut mengimbau kepada Suku Anak Dalam yang masih memiliki senjata api agar segera melaporkan dan menyerahkan kepada polisi.
Karena, jika imbauan itu diindahkan maka pemilik senjata api dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, katanya.
Suku anak dalam atau lebih dikenal sebagai Talang Mamak merupakan suku tradisional yang hidup di pedalaman. Mereka bertahan hidup dari hasil hutan serta berburu satwa liar.
Selain menyebar di Indragiri Hulu, Suku Anak Dalam juga menyebar di sejumlah provinsi di Sumatera seperti Jambi dan Sumatera Selatan.