Sabtu 06 May 2023 11:45 WIB

Polisi Tangkap Pengguna Narkoba Bawa Senpi Rakitan di Bogor

MJJ membeli senjata api tersebut dari marketplace dengan harga Rp 6 juta.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Aparat Polresta Bogor Kota menangkap pengguna narkoba berinisial MJJ. Dia juga sekaligus kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan berisi enam peluru di salah satu bengkel di wilayah itu.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku MJJ ditangkap setelah laporan warga yang mencurigai ada seorang pengguna narkoba jenis sabu di bengkel Suzuki Semeru Jl. Dr. Semeru Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, pada Kamis (4/5) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Dari laporan, petugas mendatangi pelaku dan setelah digeledah tidak ditemukan narkoba jenis sabu. Tetapi di tasnya ditemukan senjata api rakitan dan setelah di tes urine positf ampetamin atau sabu," kata Kapolresta, Jumat (5/5/2023).

Bismo menjelaskan, setelah jelas keadaan pelaku dites positif menggunakan sabu dan membawa senjata api tanpa izin, maka MJJ yang berprofesi sebagai event organizer pasar malam ini dibawa ke Mapolresta Bogor Kota untuk diamankan.

Dari keterangan MJJ membawa senjata api untuk berjaga-jaga ketika dia pulang ke Cianjur atau ketika bekerja di pasar malam. Dari tasnya, polisi mendapati satu pucuk senjata api rakitan jenis baikal makarov beserta magazine dan peluru kaliber 99 mm. 

"MJJ mengaku, membeli senjata api tersebut dari marketplace dengan harga Rp 6 juta," ujarnya.

Kapolres menegaskan, meskipun untuk keperluan menjaga diri, kepemilikan senjata api tanpa izin telah dilarang keras oleh Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 51 pasal 1 ayat 1. 

Isinya, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

"Di dalam pasal itu, pelakunya diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun," ujarnya.

Kapolresta berjanji akan menelusuri perdagangan senjata api ilegal melalui daring tersebut sehingga tidak ada lagi masyarakat yang membeli dan membawanya, karena membahayakan nyawa orang lain.

"Tentunya, kami akan melakukan penyelidikan terhadap perdagangan ilegal ini.," ujar Kombes Bismo.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement