Selasa 09 Aug 2016 20:45 WIB

KPK Sasar Pencegahan Korupsi di Sektor Bisnis

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nidia Zuraya
Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mensasar sektor bisnis sebagai salah satu fokus pencegahan korupsi. KPK akan menggandeng berbagai pihak baik dari penyelenggara negara maupun sektor swasta dalam proses pencegahan tersebut.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan selama ini fokus utama KPK untuk pencegahan korupsi lebih banyak di Kementerian maupun lembaga negara.

"Nah kali ini juga di sektor bisnis, fokus area yang dikerjakan mulai kesehatan, sektor migas, kehutanan, pertanian, infrastuktur dan pangan," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/8).

Menurut Alex, fokus pencegahan korupsi di sektor swasta belum menjadi fokus utama. Hal ini karena Undang-undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia belum mengatur korupsi swasta.

Padahal, hampir 90 persen korupsi di sektor bisnis itu juga terjadi karena ada kolaborasi antara penguasa dalam hal ini memungkinan penyelenggara negara dengan pengusaha swasta.

Lantaran berbagai alasan tersebut juga kata Alex yang menginisiasi pertemuan sejumlah kementerian, lembaga negara, dan asosiasi pelaku bisnis yang berlangsung pada hari ini, Selasa (9/8). Hasil pertemuan bertajuk Multistakeholder Dialog Forum itu sepakat membangun praktik bisnis berintegras dan bebas korupsi.

"Kita undang asosiasi dan industri di kelima sektor untuk bersama-sama regulator cari solusi bagaimana mencegah korupsi," kata dia.

Menurut Alex dari pertemuan tersebut, dipetakan sejumlah persoalan yang kerap berpotensi membuka celah-celah korupsi di masing-masing sektor tersebut. Selanjutnya, akan dibentuk pusat pengaduan untuk melaporkan masalah-masalah yang ditemui tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement