Rabu 10 Aug 2016 12:59 WIB

DPR: Curhatan Freddy Jadi Pintu Masuk Pembersihan Narkoba

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bilal Ramadhan
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, memberikan keterangan kepada wartawan, usai menjalani sidang PK lanjutan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, Rabu (1/6).
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, memberikan keterangan kepada wartawan, usai menjalani sidang PK lanjutan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, Rabu (1/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, Polri, TNI dan BNN sebaiknya melihat sisi positif dari pengungkapan Curhat almarhum Freddy Budiman oleh Kontras tentang keteribatan oknum aparat dalam penyelundupan, perdagangan dan peredaran narkoba.

Apalagi, Mantan Deputi Bidang Pemberantasan BNN (Badan Narkotika Nasional), Benny Mamoto, pun mengakui bahwa keterlibatan aparat dalam peredaran narkoba bukan lagi isu baru.

''Namun, lanjut dia, hak TNI, Polri dan BNN untuk melaporkan Haris Azhar selaku Koordinator Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan) tetap harus dihormati,'' kata Bambang, kepada wartawan, Rabu (10/8).

Ketiga institusi itu melaporkan Haris Azhar ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana UU ini tidak membolehkan siapa pun menyebarluaskan atau memublikasikan informasi yang kebenarannya masih diragukan.

Muatan Curhat Freddy terkonfirmasi oleh pernyataan Benny Mamoto pada Sabtu (6/8) lalu. Benny menceritakan, sejak dulu, sudah banyak pejabat negara dan penegak hukum yang dihukum lantaran terbukti membekingi bandar narkoba, bertindak sebagai pengedar, maupun pemakai narkoba.

"Keterlibatan aparat sudah berlangsung lama. Sampai saat ini pun pasti masih ada," ujar Benny.

Selain pernyataan Benny itu, Bamsoet melanjutkan, ada juga beberapa fakta historis yang membuktikan keterlibatan oknum aparat dalam sejumlah kasus kejahatan narkoba.

Misalnya, pada Maret 2011, BNN menangkap Kepala LP Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli dan sejumlah anak buahnya atas tuduhan memfasilitasi operasi jaringan narkoba di dalam penjara.

Pada April 2016, BNN pun menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, Ajun Komisaris Ichwan Lubis, di Medan atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Ichwan diduga menerima uang Rp 10,3 miliar dari Togi alias Toni, bandar narkoba jaringan internasional yang diciduk dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.

''Bagi TNI, Polri, dan BNN, jelas ada sisi positif dari curhat almarhum Freddy yang diungkap Kontras. Penuturan Freddy itu setidaknya menjadi alasan sekaligus pintu masuk bagi langkah-langkah pembersihan secara sistematis,'' ujar Bamsoet.

Pembersihan sel-sel sindikat narkotika pada setiap instansi merupakan pelaksanaan dari perintah Presiden Joko Widodo untuk melancarkan perang total terhadap pelaku kejahatan narkoba. Perang ini akan efektif dan membuahkan hasil jika semua institusi negara bersih dari sel-sel sindikat narkotika.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement