REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisal (KY) tak menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Binsar Gultom. Karena berdasarkan pemantauan langsung tim KY terhadap kinerja Binsar Gultom selaku Hakim Anggota yang menyidangkan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Sampai saat ini, sesuai hasil pemantauan KY belum ada pelanggaran yang signifikan oleh majelis hakim yang berpotensi melanggar KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim)," ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi saat dihubungi, Jumat (12/8).
Kendati demikian, Farid mengaku tetap akan mendalami dugaan pelanggaran etik Hakim Binsar yang dilaporkan tim Kuasa Hukum Jessica. Menurut dia, laporan pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015 tentang penanganan laporan masyarakat.
"Pada prinsipnya setiap laporan yang masuk di KY diproses sesuai dengan ketentuan dan SOP yang berlaku," ucap dia.
Selain itu, Farid juga mengaku belum bisa menjelaskan soal sanksi yang akan dikenakan atas laporan dugaan pelanggatan etik Hakim Binsar. Pasalnya, lanjut dia, pihaknya belum melakukan pemeriksaan langsung terhadap Hakim Binsar terkait laporan yang diajukan pihak Jessica.
"KY tidak bisa berandai-andai mengenai sanksi, karena belum proses pemeriksaan laporan tersebut," kata dia.
Sebelumnya, salah satu tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Binsar ke KY, Kamis (11/8) kemarin.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan pihak Jessica tersebut muncul setelah Hakim Binsar dianggap tidak bertindak objektif dan cenderung memihak kepada jaksa. Hakim Binsar juga dianggap kerap memberikan pendapatnya sendiri dan mengintervensi saksi dan terdakwa.
Namun, Hakim Binsar juga enggan mengomentari lebih jauh laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan pihak Jessica. Hakim Binsar pun meminta agar tim kuasa hukum Jessica tidak membuat gaduh dengan menyebarkan opini di luar persidangan.