Selasa 16 Aug 2016 07:16 WIB

Ahok Dapat Tugaskan Sekda Kawan Pembahasan APBD Saat Cuti

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Foto: Foto : Mgrol_76
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Zaid Muhammad menyatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dapat menugaskan sekretaris daerah untuk mengawal pembahasan APBD saat cuti Pilkada 2017.

"Soal keinginan Ahok ikut pembahasan APBD sehingga menolak cuti itu terlalu beralasan. Dalam hal ini Ahok sebenarnya dapat menugaskan Djarot (Wakil Gubernur DKI Jakarta), kalau dia tidak ikut mencalonkan diri. Kalau memang Djarot ikut, bisa tugaskan sekda," kata Zaid yang dihubungi di Jakarta, Senin (15/8).

Ahok telah memilih jalur partai politik untuk kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017. Terkait dengan keputusan menjadi calon petahana tersebut, Ahok menyatakan penolakan untuk mengambil cuti kampanye sesuai ketentuan yang ada, yakni pada 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, dengan alasan tidak berniat melakukan kampanye melainkan lebih memilih membahas anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Menanggapi masalah itu, Zaid menjelaskan sekda dapat dibebani tugas untuk ikut menyusun dan membahas rancangan APBD serta rancangan perubahan APBD, sehingga Ahok hanya perlu memberikan kepercayaan kepada sekda DKI Jakarta untuk menggantikannya dalam proses penetapan anggaran tersebut.

"Tidak ada larangan petahana untuk berkomunikasi dengan stafnya saat masa cuti, jadi saat cuti Ahok masih bisa memantau dari jauh perkembangan pembahasan APBD ini," ujarnya lagi.

Menurut dia, saat ini Ahok sebenarnya sudah dapat berkoordinasi dengan sekda DKI Jakarta terkait arahan untuk APBD nanti, sehingga kelak persepsi mereka sama dan tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

"Jadi soal permohonan pembatalan mengenai ketentuan cuti yang diajukan Ahok, itu juga sudah semestinya ditolak Mahkamah Konstitusi," katanya.

Ahok pada Selasa (2/8), telah menyerahkan berkas permohonan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan pasal yang mengatur calon petahana wajib cuti selama masa kampanye berlangsung.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement