Selasa 16 Aug 2016 10:44 WIB

Suami Aniaya Istri Gara-Gara Mi Instan

Rep: C39/ Red: Citra Listya Rini
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pria bernama Hasan (36 tahun) menganiaya istrinya hingga babak belur hanya karena sang istri menolak memasak mi instan buat dirinya. Saat itu istrinya menolak Hasan lantaran sedang mengurusi anaknya yang baru berumur tujuh bulan.

Kapolsek Pasar Minggu Kompol Zaky Alkazar mengatakan, peristiwa itu terjadi belum lama ini di kawasan Pegujaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Hasan kini telah ditangkap polisi lantaran menganiaya istrinya hingga harus dilarikan ke rumah sakit. "Pelaku telah melakukan KDRT, korban berinisial GU (24)," kata Zaky saat dikonfirmasi, Selasa (16/8).

Menurut Zaki, kejadian ini berawal saat pasangan suami-istri tersebut baru saja pulang dari pasar berbelanja makanan yang akan dijualnya. Saat bayinya yang berumur tujuh bulanan itu merengek terus, sehingga korban berniat memberikannya susu. Namun, di saat yang sama pelaku meminta istrinya tersebut untuk membuatkan mie instan.

Kondisi tersebut membuat sang istri menolak permintaan itu, sehingga menyulut amarah Hasan. "Pelaku kesal, satu jam nunggu tapi tak datang-datang pesanannya itu. Korban lalu dianiaya. Korban tak terima dan lapor ke kami," ucap dia.

Zaky menambahkan, korban menderita luka di bagian tubuhnya lantaran dipukuli Hasan, sehingga harus dirawat di rumah sakit terdekat. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, karena diduga pelaku sudah berkali-kali menganiaya istrinya tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement