REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menyebut akan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, (22/8). Kedatangannya nanti guna membahas uji materiil yang ia ajukan mengenai aturan cuti kampanye.
Basuki alias Ahok menilai cuti bagi kepala daerah yang hendak berkampanye tak masuk akal. Sebab ia merasa sudah disumpah untuk menuntaskan masa jabatan hingga berakhir. Sehingga ia ingin agar kepala daerah yang berkampanye tetap menjalankan roda pemerintahan.
"(Senin mau ke MK?) Iya harus karena bagi saya kalau PNS 45 hari nggak masuk kerja saja itu langsung diberhentikan tanpa hormat. Kalau tentara dan polisi langsung desersi. Saya disuruh berhenti di atas 100an hari coba," katanya di Balai Kota, Jakarta, Kamis (18/8).
Ahok pun mengingatkan kalau masa cutinya bisa saja diperpanjang andai Pilgub DKI berlangsung selama dua putaran. Secara total jika dua putaran Pilgub berlangsung, maka Ahok harus cuti selama enam bulan.
"Masa kepala daerah sampai enam bulan tidak kerja. Ini apa tidak berlawanan dengan konstitusi UUD 45? Saya juga ditetapkan UUD 45 loh jadi Gubernur. Dipilih oleh rakyat, menggantikan juga sesuai undang-undang. Makanya nggak bisa tebak. Bawalah ke MK," ujarnya.