Kamis 18 Aug 2016 13:15 WIB

Kapolri Sebut Informasi PPATK Sangat Rahasia

Rep: Mabruroh/ Red: Angga Indrawan
Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Kapolri Jenderal Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan pertemuannya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memang rahasia. Begitu pun terkait isi informasi yang disampaikan oleh pihak PPATK juga tidak dapat dipublikasikan pada masyarakat.   

"Saya tidak akan sampaikan. Informasi dari PPATK sangat rahasia. Engga boleh disampaikan ke publik," ujar Tito di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).

Tito mengatakan meskipun informasi tersebut menjadi kerahasiaan pihaknya namun ia tetap komitmen bahwa polisi akan menyelidiki informasi yang diberikan tersebut. Polri kata dia akan mengklarifikasi apapun hasil temuan dari PPATK. 

"Kami commit apapun hasil PPATK akan kami klarifikasi," ujar dia.

Saat ini kata dia tim pun mulai melakukan penelusuran transaksi keuangan yang diduga mengalir ke kantong anggotanya dari Freddy Budiman. Namun dia menegaskan bahwa pencarian ini masih dalam bentuk penelusuran dan bukan penyidikan.

Pasalnya kata dia apabila sudah dilakukan penyidikan maka ini merupakan kasus pidana. Padahal menurut dia, informasi tersebut masih sumir sehingga harus dicari terlebih dahulu kebenarannya. "Bukan penyidikan, kalau penyidikan berarti sudah terjadi pidana dan harus diungkap siapa tersangkanya," ujar dia.

Kemudian kata Tito ketika hasil penelusuran menyebutkan adanya tindak pidana sehingga penelusuran meningkat menjadi penyelidikan.  Namun apabila tidak ditemukan tindak pidana maka akan dihentikan penelusuran tersebut. "Kalau tidak ada pidana, dihentikan kasusnya. Biar kredibel, jangan sampai nanti polisi dianggap menutup-nutupi. Kami juga komitmen, polisi sangat tegas tidak toleran. Termasuk anggota yang terlibat, kami akan proses siapapun dia," jelasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement