REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan Laporan Hasil Analisis (LHA) keuangan mencurigakan senilai kurang lebih Rp 3,6 Triliun yang diduga berkaitan dengan kejahatan narkoba ke Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 21 Maret 2016. Transaksi tersebut berlangsung sejak Tahun 2014 hingga 2015.
Setelah dilakukan penyelidikan, Rp 2,8 Triliun dari total transaksi dipastikan berkaitan dengan peredaran narkoba. Namun, transaksi itu tidak berkaitan dengan jaringan Freddy Budiman.
"Belum ada kita temukan itu ada keterkaitan dengan sindikat Freddy Budiman," kata Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Ijren Polisi Arman Depari di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Barat, Jumat (19/8).
(Baca juga: PPATK: Transaksi Bisnis Narkoba Freddy Sudah Diserahkan ke BNN)
Arman mengungkapkan, transaksi senilai Rp 2,8 Triliun dari hasil peredaran narkoba berkaitan dengan jaringan lain yakni Pony Tjandra. Uang haram tersebut, kata Arman mengalir ke banyak orang yang ada di Indonesia. Namun, Arman mengklaim belum menemukan adanya aliran ke oknum-oknum pejabat negara.
"Cukup banyak (yang menerima aliran dana itu). Kita belum menemukan aliran dana ke oknum-oknum tertentu," kata Arman.
Arman melanjutkan, tidak semua uang hasil transaksi peredaran narkoba tersebut beredar di Indonesia. Sebagian besar, uang itu mengalir ke beberapa bank dan perusahaan yang diantaranya berada di Asia dan Eropa.
"Uang itu dicuci dan dikirim ke luar negeri. Ada 32 bank dan perusahaan yang menerima hasil jual-beli narkoba di Indonesia yang diantaranya ada di Asia dan Eropa," terang Arman.