REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibentuk Polri terus mengumpulkan informasi terkait gembong narkoba Freddy Budiman. Informasi yang dikumpulkan untuk membuktikan kebenaran testimoni Koordinator Kontras, Haris Azhar tentang aliran dana hasil penjualan narkoba kepada sejumlah oknum pejabat di BNN, Polri dan TNI.
Pengumpulan informasi tersebut dilakukan dengan mencari data dari penasihat hukum yang membantu Freddy Budiman menyusun nota pembelaan atau pledoi.
"Tim gabungan telah mencari keterangan dari lawyer terakhir Freddy Budiman pada saat mengajukan pledoi di tahun 2013," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan, Senin (22/8).
Tim juga melanjutkan pengumpulan bahan keterangan dari para penyidik dari Polda Metro Jaya dan Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri. Pemeriksaan terhadap para penyidik ini untuk menggali informasi apakah mereka mengetahui ihwal pemberian uang dari Freddy kepada oknum polisi untuk membantu peredaran Narkoba.
"Jadi terhadap mereka-mereka yang pernah berinteraksi dan berhubungan dengan Freddy Budiman ketika ditangani oleh Bareskrim dan Polda Metro Jaya," jelasnya.
Upaya lain yang dilakukan adalah dengan menggali informasi dari terpidana narkoba lainnya bernama Jusman yang ditahan di Nias. Namun, upaya tersebut digagalkan Kalapas Nias yang tidak mengizinkan tim gabungan untuk meminya keterangan dati Jusman.
"Tapi pada saat itu tidak dapat izin dari Kalapas (Nias), jadi belum bisa. Akhirnya tim kembali ke Jakarta. Tim sudah membawa surat tugas ke sana," ujarnya.