Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan ke arah wartawan saat mengikuti sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/8). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan ke arah wartawan saat mengikuti sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/8). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berjalan memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/8). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dimintai keterangan oleh awak media seusai mengikuti sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/8). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut terkait peraturan wajib cuti untuk calon petahana yang akan maju di Pilgub DKI 2017.
Ahok keberatan jika Pasal 70 ayat (3) ditafsirkan bahwa petahana wajib menjalani cuti selama kampanye. Padahal, pemerintah harus memastikan bahwa program dengan baik. Dia menganggap seharusnya cuti adalah hak, bukannya malah kewajiban.
Advertisement